banner
banner

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Mundur dari Jabatan, Cukup Nonaktif

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan terbaru, MK menyatakan pimpinan KPK tidak perlu lagi mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026), yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.

MK mengubah frasa penting dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kata “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perubahan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga prinsip independensi lembaga antirasuah.

“Mahkamah menyatakan kata ‘melepaskan’ dan ‘tidak menjalankan’ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, jabatan pimpinan KPK bersifat sementara (periodik), sehingga tidak relevan jika harus mengundurkan diri secara permanen dari profesi asal.

Menurutnya, konsep “nonaktif” lebih fleksibel dan tetap mencegah konflik kepentingan. Selama menjabat, pimpinan KPK tidak boleh menjalankan tugas, fungsi, atau kewenangan dari jabatan sebelumnya.

“Jabatan pimpinan KPK adalah penugasan publik sementara. Setelah masa jabatan selesai, yang bersangkutan dapat kembali ke profesi asalnya,” jelas Guntur.

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai sistem hukum Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk mencegah rangkap jabatan dan konflik kepentingan di masing-masing institusi.

Sebelumnya, para pemohon menggugat aturan tersebut karena dinilai multitafsir dan berpotensi membuka peluang konflik kepentingan, terutama bagi anggota aktif TNI atau Polri yang ingin menjadi pimpinan KPK.

Namun, MK menilai perubahan makna menjadi “nonaktif” justru lebih proporsional dan harmonis dengan berbagai aturan perundang-undangan lainnya.

Dengan putusan ini, syarat calon pimpinan KPK tetap ketat, namun tidak lagi mengharuskan pelepasan jabatan secara permanen, melainkan cukup penghentian sementara selama menjabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *