BEHZAD.ID – Jadwal pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS setiap tahunnya. Tahun 2026 ini, pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
Mengacu pada aturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1).
Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya keterlambatan pencairan. Jika belum bisa dibayarkan pada Juni, maka gaji ke-13 dapat dicairkan setelah bulan tersebut.
Secara historis, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan biasanya terjadi pada periode Juni hingga Juli, sehingga banyak pihak memperkirakan jadwal tahun ini tidak akan jauh berbeda.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- ASN (PNS dan PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Namun, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerima, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi lain
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026, yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk PPPK, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Jika masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka tidak berhak menerima.
Rincian Estimasi Gaji ke-13 PNS 2026
Berikut kisaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Stimulus Ekonomi dan Pendidikan
Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga dirancang untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama menjelang tahun ajaran baru pada Juli–Agustus.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat perputaran ekonomi nasional.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Namun, masyarakat diimbau tetap menunggu informasi resmi dari instansi terkait.













