banner
banner

KPK Tangkap Mantan Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar dalam OTT Pengurusan Izin Tinggal WNA

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam ikut kena OTT KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, Behzad.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penyimpangan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026 itu, KPK turut mengamankan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa mantan Plt Dirjen Imigrasi ikut diamankan dalam rangkaian OTT yang awalnya menyasar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“Benar, dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta.

Menurut Budi, dua pihak swasta diamankan di Bali, satu penyelenggara negara diamankan di Jawa Barat yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, sedangkan pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.

Barang Bukti Mewah Disita

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, valuta asing, serta logam mulia emas seberat ratusan gram.

Pantauan di Gedung KPK menunjukkan sejumlah kendaraan mewah ikut diamankan, mulai dari mobil Mercedes-Benz, Wuling hingga Honda. Sebagian kendaraan bahkan dibawa menggunakan mobil towing.

KPK juga menyita sembilan sepeda motor yang terdiri dari dua motor gede (moge), tujuh motor trail, serta satu unit Honda CT125. Selain itu, tujuh unit sepeda turut diamankan, termasuk beberapa sepeda gunung (MTB) dan Brompton.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda. Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai pasti seluruh aset yang diamankan karena proses pendataan masih berlangsung.

Diduga Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Pengembangan OTT juga dilakukan di Bali dan Jawa Barat. KPK bahkan dikabarkan tengah mencari Silmy Karim yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang akan dikenakan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *