JAKARTA, BEHZAD.ID — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat penetapan BPIH antara pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 H/2027 M per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Jemaah Bayar Rp54,6 Juta, Sisanya dari Nilai Manfaat
Dari total BPIH tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Berdasarkan hasil kesepakatan, penggunaan BPIH terdiri atas tiga komponen utama, yakni:
- Biaya dalam negeri: sekitar Rp5,64 juta per jemaah.
- Biaya di Arab Saudi: sekitar Rp54,32 juta per jemaah.
- Biaya penerbangan: sekitar Rp38,51 juta per jemaah.
Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan antara lain untuk biaya penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.
Pelunasan Bisa Hanya Sekitar Rp23,2 Juta
Meski Bipih ditetapkan sebesar Rp54,65 juta, angka tersebut bukan berarti jemaah yang sudah mendapatkan porsi haji harus mengeluarkan uang sebesar itu lagi.
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat yang telah tercatat pada rekening virtual jemaah.
Selain itu, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah untuk membantu menekan biaya yang harus dibayarkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa setelah subsidi tersebut, komponen biaya dalam negeri yang harus ditanggung jemaah menjadi lebih rendah.
Dengan perhitungan tersebut, calon jemaah haji diperkirakan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23,2 juta untuk pelunasan, tergantung mekanisme dan perhitungan akhir masing-masing jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan bahwa bantuan pemerintah membuat rata-rata biaya pelunasan turun dari kisaran Rp26 juta menjadi sekitar Rp23 juta.
BPIH 2027 Turun dari Usulan Awal Pemerintah
Besaran BPIH yang akhirnya disepakati juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 1448 H/2027 M sekitar Rp107,3 juta per jemaah.
Dalam pembahasan berikutnya, pemerintah dan DPR melakukan formulasi ulang komponen pembiayaan haji, termasuk membahas komposisi antara biaya yang ditanggung langsung jemaah dan nilai manfaat.
Hasil akhirnya, BPIH ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp8,9 juta dari usulan awal pemerintah.
Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah.
Kuota tersebut terdiri atas:
- 203.320 jemaah haji reguler
- 17.680 jemaah haji khusus
Besarnya kuota tersebut membuat penetapan biaya haji menjadi salah satu hal yang paling ditunggu calon jemaah, khususnya mereka yang sudah mendapatkan nomor porsi dan bersiap melakukan pelunasan.
Dengan adanya subsidi pemerintah, biaya pelunasan yang perlu disiapkan jemaah menjadi lebih rendah dibandingkan angka Bipih secara keseluruhan.
Rincian Biaya Haji 2027
Secara sederhana, berikut gambaran pembiayaan haji 1448 H/2027 M:
| Komponen | Besaran |
|---|---|
| Total BPIH | Rp98.466.351,35 |
| Bipih/jemaah | Rp54.648.825 |
| Nilai manfaat | Rp43.817.526,35 |
| Setoran awal | Rp25.000.000 |
| Nilai manfaat rekening virtual | ±Rp3,4 juta |
| Subsidi pemerintah | ±Rp3 juta |
| Perkiraan pelunasan | ±Rp23,2 juta |
Angka pelunasan tersebut merupakan gambaran berdasarkan komponen yang disampaikan pemerintah dan DPR. Nilai final yang harus dibayarkan masing-masing jemaah tetap mengikuti ketentuan dan perhitungan resmi pada saat proses pelunasan.
Dengan keputusan ini, pemerintah dan DPR berharap penyelenggaraan ibadah haji 2027 tetap dapat berjalan dengan pelayanan yang baik sekaligus menjaga agar beban biaya yang harus ditanggung jemaah tetap terjangkau.












