JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah diduga melakukan perjalanan ke Malaysia saat seharusnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026).
Dugaan tersebut diungkap Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga perjalanan Nusron ke Malaysia berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya memastikan Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis pekan lalu. Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua setelah Nusron juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/10/2026).
Saat itu, KPK mengaku belum menerima alasan ketidakhadiran Nusron. Kondisi tersebut membuat penyidik mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa paksa Nusron untuk menjalani pemeriksaan.
MAKI Ungkap Dugaan Perjalanan Nusron ke Malaysia
Beberapa hari setelah Nusron kembali tidak hadir dalam pemeriksaan KPK, Boyamin Saiman mengungkap dugaan jejak perjalanan Menteri ATR/BPN tersebut.
Menurut Boyamin, Nusron diduga berangkat meninggalkan Indonesia pada Rabu (14/10/2026), sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK.
“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Boyamin menyebut perjalanan tersebut merupakan perjalanan dinas. Namun, MAKI menduga Nusron belum memperoleh izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto saat berangkat.
Menurut Boyamin, permohonan izin perjalanan baru diajukan pada hari keberangkatan. Ia menduga Nusron langsung berangkat meski izin Presiden belum diberikan.
“Dia hanya menyampaikan permohonan izin, belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat,” ujar Boyamin.
Dugaan mengenai izin perjalanan tersebut belum menjadi kesimpulan resmi pemerintah. Begitu pula dengan dugaan bahwa perjalanan ke Malaysia berkaitan dengan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK.
Ini Rute Perjalanan Nusron Versi MAKI
Boyamin juga membeberkan dugaan rute perjalanan Nusron Wahid selama berada di luar negeri.
Menurut informasi yang diklaim diperoleh MAKI, Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026).
Dari Batam, Nusron diduga melanjutkan perjalanan ke Singapura menggunakan kapal feri. Setelah itu, perjalanan diteruskan menuju Johor Bahru, Malaysia.
Pada Kamis (15/10/2026), atau bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK, Nusron disebut berada di Johor Bahru.
“Seharian di Johor Bahru, putar-putar pakai mobil dinas Konjen,” kata Boyamin.
Selanjutnya, pada Jumat (16/10/2026), Nusron diduga kembali menuju Singapura.
Boyamin sebelumnya menyebut Nusron diperkirakan masih berada di Singapura hingga Minggu (18/10/2026). Ia kemudian memperkirakan Nusron kembali ke Johor Bahru pada Senin (19/10/2026) sebelum pulang ke Indonesia.
Informasi mengenai rute tersebut merupakan klaim MAKI dan belum menjadi keterangan resmi dari Nusron Wahid maupun Kementerian ATR/BPN.
MAKI Soroti Ketidakhadiran Nusron di Rapat Kabinet
Selain soal pemeriksaan KPK, Boyamin juga menyoroti keberadaan Nusron di luar negeri yang berdekatan dengan agenda pemerintahan di Jakarta.
Nusron disebut tidak menghadiri rapat kabinet pada Jumat (16/10/2026). Kondisi tersebut dinilai Boyamin semakin menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura.
Boyamin juga mempertanyakan agenda Nusron selama berada di luar negeri. Menurutnya, kegiatan di Singapura dan Malaysia tersebut tidak terlihat dilakukan dengan protokol kenegaraan.
“Setahu saya hanya jalan-jalan yang tidak ada protokolernya,” ujar Boyamin.
MAKI kemudian meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai tujuan perjalanan Nusron, termasuk kaitannya dengan tugas Menteri ATR/BPN.
MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
Karena Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Boyamin meminta KPK mengambil tindakan tegas.
Ia mendorong KPK menjemput paksa Nusron setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia, apabila secara hukum syarat untuk melakukan tindakan tersebut telah terpenuhi.
“Saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dan menghentikan polemik yang sudah ada,” kata Boyamin.
MAKI juga meminta KPK mempertimbangkan langkah pencegahan ke luar negeri agar Nusron tidak kembali bepergian ketika proses pemeriksaan belum selesai.
KPK sendiri sebelumnya menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa.
Nusron Dipanggil sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
Pemanggilan Nusron oleh KPK berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada September 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dengan demikian, ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa Nusron terlibat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK kini masih memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Nusron sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut semakin besar setelah MAKI mengungkap dugaan perjalanan ke Malaysia yang waktunya berdekatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. Publik kini menunggu penjelasan Nusron dan Kementerian ATR/BPN mengenai perjalanan tersebut serta langkah KPK selanjutnya.












