JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Kali ini, operasi tersebut berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tercatat sebagai OTT ke-22 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
“Benar,” kata Setyo.
Ia menjelaskan, sejumlah pihak telah diamankan dalam operasi tersebut. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” ujarnya.
Namun, Setyo belum mengungkapkan identitas maupun jabatan pihak-pihak yang ditangkap. Ia menyebut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan operasi tersebut.
“Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan,” katanya.
KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam
Setelah melakukan OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dengan demikian, identitas pihak yang terlibat serta status hukum mereka masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Hingga informasi ini disusun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai dugaan perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan terkait BNPB tersebut.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Operasi tangkap tangan terkait BNPB ini menambah daftar penindakan KPK sepanjang 2026. Sejak Januari, lembaga antirasuah tersebut telah menangani berbagai perkara yang melibatkan sejumlah pejabat, aparatur sipil negara, dan pihak lain.
Pada Januari 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Dalam operasi pada 9–10 Januari itu, delapan orang ditangkap.
Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo melalui operasi terpisah.
Memasuki Februari, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin serta Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Pada bulan tersebut, KPK juga mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Pada Maret, operasi tangkap tangan KPK menyasar sejumlah kepala daerah, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Selanjutnya, pada April, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sementara itu, sepanjang Mei tidak terdapat OTT KPK berdasarkan rangkaian informasi yang dihimpun dalam laporan ini.
Pada Juni, KPK kembali melakukan serangkaian penindakan, termasuk OTT yang berkaitan dengan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Bupati Muara Enim Edison, aparatur sipil negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Pada Juli, KPK melakukan OTT ke-15 hingga ke-18 yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pada Agustus, KPK melakukan OTT terhadap jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kemudian pada September, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi KPK
Operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan BNPB ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penindakan KPK sepanjang 2026.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi mengenai siapa saja pihak yang diamankan, perkara yang sedang diselidiki, serta status hukum mereka setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
KPK diharapkan segera menyampaikan informasi secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan kasus ini juga perlu terus dipantau dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diamankan.












