BEHZAD.ID, JAKARTA – Dalam waktu kurang dari satu pekan, dua kepala daerah kembali terseret kasus dugaan korupsi. Mereka adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.
Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat, 25 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026.
Meski ditangani lembaga penegak hukum yang berbeda dan memiliki modus yang tidak sama, kedua perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah untuk memperoleh keuntungan dari proyek maupun proses perizinan.
Kasus Bupati Gowa
Perkara yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan sejumlah dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Salah satu rangkaian perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurut penyidik, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang.
Besaran uang yang diminta disebut dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Husniah melalui perantara yang disebut merupakan sopir pribadinya.
Dugaan rumah mewah dengan diskon 70 persen
Selain dugaan permintaan uang kepada pengembang, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian keuntungan berupa sebuah rumah di kawasan Royal Spring.
Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sekitar 70 persen sebagai bagian dari proses persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.
Rumah yang disebut bernilai sekitar Rp1,4 miliar itu diduga diperoleh dengan harga Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain.
Penyidik juga menduga pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan uang yang diminta dari pihak perusahaan sebagai kickback atas proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025.
Nilai pengadaan ambulans tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Kortastipidkor menyebut Husniah diduga menggunakan posisinya sebagai kepala daerah untuk memengaruhi proses perizinan dan memperoleh keuntungan melalui sejumlah pihak.
Bupati Bolmut Diduga Atur Pemenang Proyek
Kasus berbeda terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah OTT yang dilakukan pada 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang di beberapa wilayah dan menemukan uang tunai sekitar Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga menentukan proyek dan calon vendor sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
Sirajudin juga diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dari persentase tersebut, KPK menyebut terdapat pembagian dugaan fee, antara lain 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.
Dalam salah satu proyek, pihak swasta disebut menyerahkan uang sebesar Rp130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan penahanan.
Mengapa Kewenangan Kepala Daerah Bisa Menjadi Celah Korupsi?
Dua perkara tersebut kembali menyoroti besarnya kewenangan kepala daerah dalam mengelola pemerintahan, termasuk dalam bidang perizinan dan pengadaan barang serta jasa.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin sebelumnya mengatakan bahwa suap dan pemerasan merupakan jenis tindak pidana korupsi yang dapat terjadi secara transaksional ketika kewenangan yang besar tidak disertai integritas dan pengawasan yang memadai.
Dalam konteks kepala daerah, kewenangan tersebut dapat bersinggungan dengan banyak sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti perizinan, proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta pengisian jabatan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman juga menyoroti persoalan biaya politik.
Menurut Zaenur, praktik suap dan pemerasan dapat berkaitan dengan upaya mengumpulkan kembali modal politik yang telah dikeluarkan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Ia menyebut sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pengisian jabatan sebagai area yang kerap menjadi perhatian dalam perkara korupsi kepala daerah.
Wacana Evaluasi Sistem Pilkada Kembali Muncul
Munculnya kembali kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah juga memunculkan pembahasan mengenai sistem pemilihan kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembahasan mengenai sistem rekrutmen kepala daerah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Menurut Tito, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Mekanisme demokratis tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan di DPRD.
Tito juga menyebut tingginya biaya politik dalam pilkada langsung menjadi salah satu alasan munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Selain itu, terdapat pula gagasan mengenai Pilkada asimetris, yaitu mekanisme pemilihan yang dapat berbeda antarwilayah berdasarkan kriteria tertentu.
Namun, Tito menegaskan bahwa pilihan mengenai mekanisme tersebut tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Dua Kasus, Satu Persoalan Besar
Kasus Gowa dan Bolmut menunjukkan dua pola dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berbeda.
Di Gowa, perkara yang ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan permintaan uang dari pihak yang berhubungan dengan perizinan serta dugaan keuntungan dari proses pengadaan.
Sementara di Bolmut, KPK mengungkap dugaan pengaturan proyek dan permintaan fee dari proses pengadaan barang dan jasa.
Kedua perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian selanjutnya akan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi masyarakat, kasus-kasus tersebut kembali memperlihatkan pentingnya transparansi, pengawasan, serta mekanisme pengadaan dan perizinan yang dapat diawasi secara terbuka agar kewenangan pemerintah daerah tetap digunakan untuk kepentingan publik.












