Kemenkeu Tegaskan Gaji PNS Belum Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

Menkeu Suahasil Nazara memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui transfer seperti mekanisme yang berlaku saat ini. (CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz).

BEHZAD.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada pembahasan mengenai rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.

Kepastian ini disampaikan Kemenkeu menyusul munculnya wacana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji maupun dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pemerintah masih mengedepankan sistem modern treasury dalam pembayaran kepada masyarakat.

“Sampai saat ini tidak ada pembahasan atas rencana tersebut,” ujar Deni kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/10/2026).

Gaji PNS Tetap Dibayar Langsung

Deni menjelaskan, prinsip pembayaran yang dilakukan pemerintah mengacu pada mekanisme government-to-person (G-to-P). Artinya, pembayaran dilakukan langsung dari pemerintah kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Menurut dia, mekanisme pembayaran tersebut harus memenuhi sejumlah prinsip, mulai dari ketepatan waktu, ketepatan jumlah, keamanan, hingga kemudahan layanan bagi penerima.

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada perubahan mekanisme pembayaran gaji PNS yang membuat koperasi desa menjadi jalur pembayaran utama.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi juga telah memberikan penjelasan mengenai wacana keterlibatan koperasi dalam layanan pembayaran gaji dan dana pensiun ASN.

Kementerian Koperasi memastikan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait perluasan jalur pembayaran gaji maupun pensiunan ASN melalui koperasi.

Ahmad mengatakan, pembahasan yang dilakukan lebih diarahkan untuk memperkuat serta memperluas layanan koperasi kepada masyarakat.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Kopdes Tidak Akan Geser Perbankan

Ahmad menegaskan, jika nantinya koperasi terlibat dalam layanan pembayaran, keberadaannya tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan.

Termasuk di dalamnya adalah peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini menjadi bagian dari sistem layanan keuangan masyarakat.

Menurut Ahmad, koperasi justru diharapkan dapat memberikan alternatif layanan keuangan yang aman dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai pengembangan layanan koperasi merupakan bagian dari upaya transformasi koperasi agar tidak hanya menjadi wadah ekonomi bagi anggota.

Koperasi juga didorong untuk berkembang menjadi lembaga ekonomi yang lebih modern, profesional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” kata Ahmad.

Mekanisme Gaji ASN Belum Berubah

Di tengah wacana tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan mekanisme pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui transfer seperti yang berjalan selama ini.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika isu mengenai rencana pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih kembali menjadi perhatian publik.

Suahasil menegaskan tidak ada perubahan dalam mekanisme pembayaran gaji ASN.

“(Pembayaran gaji ASN) akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Dengan penegasan tersebut, masyarakat dan para ASN tidak perlu khawatir mengenai perubahan mendadak pada jalur pembayaran gaji.

Untuk saat ini, gaji PNS tetap dibayarkan melalui mekanisme transfer langsung seperti yang berlaku, sementara pembahasan mengenai kemungkinan koperasi menjadi mitra layanan pembayaran masih sebatas upaya pengembangan layanan koperasi dan belum menjadi kebijakan pembayaran gaji ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *