banner
banner

Kemenkeu Belum Berminat Jadi Pemegang Saham BEI Meski UU P2SK Beri Peluang

JAKARTA, Behzad.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan hingga saat ini belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun aturan terbaru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka peluang tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah belum memiliki agenda untuk masuk sebagai pemegang saham BEI.

“Sampai sekarang sih belum (ada rencana untuk itu),” ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut merespons ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah memperluas pihak yang dapat memiliki saham Bursa Efek Indonesia. Selain kalangan swasta, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang telah resmi disahkan pada 4 Juni 2026. Namun, aturan tersebut juga memberikan batasan tegas bahwa masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham tidak boleh mengurangi independensi BEI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK yang mengatur bahwa keberadaan institusi negara tidak boleh mengganggu profesionalisme dan independensi bursa.

Selain itu, UU P2SK juga memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang wajib diterapkan oleh BEI. Dalam Pasal 8 ayat (4), disebutkan bahwa Bursa Efek harus dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

Sementara itu, aturan lebih rinci mengenai komposisi serta persyaratan pemegang saham Bursa Efek Indonesia nantinya akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai perubahan aturan tersebut dapat dipahami sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi pasar keuangan nasional.

Menurutnya, keterlibatan institusi negara berpotensi memberikan tambahan modal, memperkuat teknologi dan infrastruktur perdagangan, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

“Dukungan kelembagaan dari negara dapat menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengembangkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha,” kata Hendra.

Ia menambahkan, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan jumlah investor domestik, memperbesar kapitalisasi pasar, dan memperdalam likuiditas perdagangan. Karena itu, dukungan dari lembaga negara dinilai dapat mempercepat transformasi pasar modal menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski peluang tersebut kini terbuka secara hukum, Kementerian Keuangan memastikan belum memiliki rencana untuk mengambil porsi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *