Jakarta, behzad.id — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 15 Desember 2025. Hakim Lukman Ahmad menegaskan seluruh permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Maka hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Lukman Ahmad di ruang sidang.
Hakim Nilai Unsur Korupsi Terpenuhi
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan yang didalilkan dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak pemohon, termasuk soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan dan memeriksa Bambang sebagai tersangka.
“Meskipun dalam undang-undang lain tidak disebutkan secara tegas sebagai korupsi, namun perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur delik korupsi, maka berlaku Undang-Undang Tipikor dan KPK serta Polri berwenang menanganinya,” jelas Hakim.
Hindari Putusan yang Bertentangan
Penolakan praperadilan kedua ini juga didasarkan pada fakta bahwa gugatan praperadilan sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Hakim menilai pengajuan praperadilan ulang berpotensi menimbulkan putusan yang saling bertentangan.
“Mengenai penetapan tersangka telah diputuskan dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk menghindari putusan yang saling bertentangan, maka dalil pemohon haruslah ditolak,” tutur Hakim.
Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Praperadilan ini merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh Bambang Rudy Tanoesoedibjo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Dalam perkara tersebut, Bambang diduga terlibat dalam rekayasa indeks harga bansos beras serta penyaluran bantuan yang tidak sampai ke tingkat RT dan RW, bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan sejumlah pihak lainnya.
Tim kuasa hukum KPK dalam persidangan menyebutkan adanya pengaturan harga yang tidak didukung kajian profesional.
“Telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp1.500 per kilogram tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata tim KPK.
Praperadilan Pertama Juga Ditolak
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama Bambang dengan objek perkara yang sama juga telah ditolak oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Erwin Hartono.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan KPK telah melakukan rangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan, sehingga proses penetapan tersangka dinilai telah sesuai prosedur hukum.
Status Tersangka Tetap Berlaku
Dengan ditolaknya praperadilan kedua ini, maka status Bambang Rudy Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tetap sah dan berlaku secara hukum.
Putusan ini sekaligus menegaskan kelanjutan proses penegakan hukum terhadap perkara bansos yang sempat menjadi sorotan publik luas.













