banner
banner

Kejagung Sita Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar, Buron Kakap yang Hilang Selama 30 Tahun

Foto: Eddy Tansil (dok. Interpol)

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan aset milik buronan kasus korupsi kelas kakap, Eddy Tansil, dengan total nilai mencapai Rp82,68 miliar. Aset tersebut terdiri dari uang tunai, puluhan bidang tanah, vila, hingga bangunan pabrik yang kini resmi diserahkan kepada negara.

Penyerahan aset dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menelusuri dan mengamankan aset atas nama Eddy Tansil yang selama puluhan tahun menjadi buronan kasus korupsi besar di Indonesia.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” ujar Kuntadi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut diperoleh melalui proses negosiasi intensif dengan salah satu bank yang sebelumnya menguasai aset milik Eddy Tansil. Dari hasil penelusuran dan pemulihan aset itu, negara berhasil menyelamatkan kekayaan senilai Rp82.680.537.548.

Daftar Aset Eddy Tansil yang Disita Negara

Aset yang berhasil diamankan Kejaksaan Agung meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp51.682.537.548.
  • Sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
  • Delapan belas bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.

Nilai estimasi aset berupa tanah dan bangunan mencapai sekitar Rp30,99 miliar, sehingga total keseluruhan aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp82,68 miliar.

Jejak Kasus Korupsi yang Menggemparkan Indonesia

Nama Eddy Tansil dikenal luas sebagai salah satu pelaku korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Pada awal 1990-an, melalui perusahaan PT Golden Key Group (GKG), ia memperoleh kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang nilainya mencapai sekitar US$430 juta atau setara Rp1,3 triliun pada kurs saat itu.

Dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk proyek industri petrokimia melalui PT Hamparan Rejeki justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp500 miliar.

Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pelariannya menjadi salah satu kasus paling memalukan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia karena terjadi saat dirinya masih menjalani masa hukuman.

Buron 30 Tahun, Keberadaan Masih Misterius

Setelah kabur, Eddy Tansil diduga melarikan diri ke Singapura sebelum berpindah ke China. Pemerintah Indonesia bahkan membentuk tim khusus dan bekerja sama dengan berbagai pihak internasional untuk memburunya.

Berbagai upaya pengejaran telah dilakukan selama hampir tiga dekade, termasuk pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, Imigrasi, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Namun hingga kini keberadaan Eddy Tansil masih belum diketahui secara pasti.

Meski sang buronan belum berhasil ditangkap, Kejaksaan Agung menegaskan langkah pemulihan aset tetap menjadi prioritas agar kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin.

Keberhasilan menyita dan menyerahkan aset senilai Rp82,68 miliar ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya negara menagih pertanggungjawaban dari salah satu buronan korupsi paling legendaris dalam sejarah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *