SURABAYA – Sebuah kisah memilukan menimpa Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun. Dia menjadi korban aksi kekerasan dan pengusiran paksa yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum organisasi masyarakat (ormas) berbasis suku di Surabaya. Rumah yang telah menaungi keluarganya sejak 2011 di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Lontar, Sambikerep, tidak hanya diambil alih, tetapi juga diratakan dengan tanah tanpa proses hukum yang jelas.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 6 Agustus 2025 siang. Saat itu, Elina tengah berada di rumah bersama anak, menantu, cucu, dan dua balita berusia lima tahun dan 16 bulan. Kedatangan sekitar 50 orang yang mengaku sebagai anggota ormas sontak membuat suasana mencekam.
“Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ungkap Kuasa Hukum Elina, Willem Mintarja, kepada wartawan pada Rabu (24/12/2025).
Kronologi Kebrutalan: Diseret Hingga Rumah Rata dengan Tanah
Di bawah tekanan dan ancaman, keluarga Elina yang terdiri dari dua perempuan dewasa dan satu pria dewasa memilih untuk menuruti perintah pelaku untuk keluar. Pertimbangan utama mereka adalah keselamatan dua balita yang ada di dalam rumah.
Namun, semangat juang Elina membara. Di usianya yang tak lagi muda, ia menolak untuk meninggalkan rumahnya. Perlawanannya sia-sia. Empat hingga lima pria dewasa dengan kasar menarik dan mengangkat tubuh renta Elina hingga terlempar keluar.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah,” kata Willem, mengonfirmasi kekerasan fisik yang dialami kliennya.
Elina sendiri menceritakan dengan lirih betapa pedih perlakuan yang diterimanya. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tuturnya.
Setelah berhasil mengosongkan rumah, para pelaku yang diduga dipimpin oleh dua pria berinisial SM dan YS segera memasang plang di pintu untuk mencegah keluarga Elina masuk kembali.
Sembilan hari kemudian, pada 15 Agustus 2025, penderitaan keluarga Elina bertambah. Sekelompok orang kembali datang dan mengangkut seluruh perabotan serta barang pribadi milik keluarga menggunakan dua mobil pikap. “Barang milik korban diangkut menggunakan dua mobil pikap dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui. Sedangkan mobil milik Iwan Effendy (anggota keluarga) juga dikeluarkan paksa ke jalan,” jelas Willem.
Puncak dari kesengsaraan ini terjadi beberapa hari kemudian. Sebuah alat berat didatangkan dan dalam sekejap, rumah yang menjadi saksi kehidupan keluarga Elina selama lebih dari satu dekade itu hancur rata dengan tanah.
Laporan Resmi ke Polda Jatim, Pasal Pengeroyokan Disangkakan
Atas kejadian yang melukai hati dan merampas haknya, Elina didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan awal, mereka menyeret para terduga pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan pengrusakan secara bersama-sama.
“Pelaku selain melakukan pengusiran melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Rumah tersebut sekarang menjadi rata. Kita di awal ini melaporkan tentang mengenai 170 KUHP pengeroyokan disertai dengan pengrusakan barang secara bersama-sama di tempat umum,” beber Willem.
Pihaknya berencana untuk melanjutkan laporan secara bertahap, termasuk dugaan pencurian dokumen penting seperti sertifikat tanah yang hilang bersama barang-barang lainnya.
Harapan Korban: Kembalikan Dokumen dan Ganti Rugi Rumah
Di tengah upaya hukum yang ditempuh, Elina hanya bisa berharap keadilan dapat ditegakkan. Ia tidak hanya meminta agar pelaku dihukum, tetapi juga meminta agar hak-haknya dikembalikan.
“Harapan supaya bisa kembali dokumen dan barang. (Terkait hancurnya rumah) ya minta ganti rugi. Itu dulu kita beli,” tegas Elina.
Keluarga besar Elina kini menanti langkah serius dari Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengamankan para pelaku agar tidak ada lagi korban lain yang jatuh akibat tindakan main hakim sendiri di kemudian hari.












