JAKARTA, BEHZAD.ID – Pemerintah mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan kandungan yang tercantum pada label kemasan.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium, 25 merek beras tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah, mulai dari memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, hingga pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran.
25 Merek Beras yang Masuk Pemeriksaan
Kementerian Pertanian menyebut terdapat 25 merek yang masuk dalam temuan dan pemeriksaan pemerintah. Merek-merek tersebut adalah:
WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pemerintah menyatakan daftar tersebut merupakan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kandungan dan mutu beras fortifikasi.
Diuji di Laboratorium Bersertifikat
Menurut Amran, temuan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Sampel kemudian diuji melalui sejumlah laboratorium, antara lain Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang kandungan fortifikasinya diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.
Satgas Pangan Polri juga menyatakan proses pendalaman dilakukan secara ilmiah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam temuan tersebut. Bapanas selanjutnya akan membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Beras Fortifikasi Ditujukan untuk Kelompok Rentan
Amran menegaskan, persoalan beras fortifikasi menjadi perhatian pemerintah karena produk tersebut memiliki tujuan khusus dalam membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Beras fortifikasi antara lain ditujukan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok rentan lainnya.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita,” kata Amran.
Karena itu, pemerintah menilai produk beras fortifikasi harus memenuhi kandungan yang dijanjikan kepada konsumen serta dijual sesuai peruntukannya.
Harga Beras Fortifikasi Disebut Tembus Rp57 Ribu per Kilogram
Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang cukup besar.
Produk yang menurut pemerintah seharusnya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual dengan harga mencapai sekitar Rp57.000 per kilogram.
Amran menyebut perbedaan harga tersebut berpotensi semakin merugikan konsumen apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sesuai dengan informasi pada kemasan.
“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500,” ujarnya.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Temuan 25 merek beras fortifikasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut produk pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah menegaskan pengawasan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan beras, tetapi juga memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada label.
Penanganan terhadap 25 merek tersebut kini berlanjut melalui proses penarikan produk, tindakan administratif, serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Amran menegaskan pemerintah tidak ingin masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan, menjadi pihak yang dirugikan.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.












