JAKARTA, Behzad.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI Satori (ST) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Satori tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, 31 Agustus 2026. Saat itu, Satori dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakhadiran Satori disebabkan adanya agenda lain yang telah dimiliki.
“Untuk penjadwalan pemanggilan saksi STR dan juga MMN, hari ini nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
KPK memastikan pemanggilan kembali dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
KPK Harap Saksi dan Tersangka Kooperatif
Budi mengatakan setiap pihak yang dipanggil penyidik diharapkan dapat bersikap kooperatif untuk membantu proses penegakan hukum.
Menurutnya, keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil diperlukan untuk membuat proses penyidikan perkara berjalan secara optimal.
“Karena pada prinsipnya pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik adalah untuk membantu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Budi.
Selain Satori, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhamad Mu’min (MM). Ia diketahui merupakan wiraswasta sekaligus staf administrasi Komisi XI DPR RI dan diperiksa dalam perkara tersebut.
Satori Dipanggil Kembali Terkait Kasus CSR BI-OJK
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menyebut Satori merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 dan kini menjadi anggota Komisi VIII DPR RI untuk periode 2024-2029.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK, atas nama STR, anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019-2023, anggota Komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029,” ujar Budi kepada wartawan.
Satori kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial BI dan OJK.
Selain Satori, KPK juga menetapkan anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Program Sosial
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluhan Jasa Keuangan yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2023.
KPK mengungkap Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan yang berkaitan dengan penetapan anggaran BI dan OJK.
Dalam pelaksanaannya, BI dan OJK disebut menyalurkan dana program sosial melalui sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan anggota Komisi XI DPR RI.
Setiap anggota Komisi XI disebut mendapatkan alokasi sejumlah kegiatan program sosial setiap tahunnya, baik dari BI maupun OJK.
Namun, KPK menduga dana yang diterima melalui yayasan atau pihak terkait tidak seluruhnya digunakan sesuai ketentuan dan proposal kegiatan sosial yang diajukan.
Satori Diduga Terima Rp12,52 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menduga Satori menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp6,30 miliar diduga berasal dari BI melalui kegiatan PSBI. Kemudian sekitar Rp5,14 miliar diduga berasal dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.
Sementara itu, sekitar Rp1,04 miliar lainnya diduga berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
KPK juga menduga terdapat tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan dana tersebut.
Penyidik menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu dugaan yang tengah didalami adalah penggunaan dana untuk pembangunan showroom.
Heri Gunawan Diduga Terima Rp15,86 Miliar
Selain Satori, Heri Gunawan juga diduga menerima dana dalam jumlah besar dari sejumlah program yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi XI DPR RI.
KPK menduga Heri menerima uang senilai Rp15,86 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari sekitar Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sekitar Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sekitar Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
KPK menduga sebagian dana yang diterima melalui yayasan kemudian dialirkan ke rekening pribadi.
Dijerat UU Tipikor dan TPPU
Atas perkara tersebut, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dikenakan ketentuan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK masih terus melakukan penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta penggunaan dana program sosial BI dan OJK dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023.












