995 Airsoft Gun di Sekolah Kebayoran Lama Diklaim Legal, Kuasa Hukum Bantah Ada Senjata Api dan Narkoba Milik IWD

995 senjata api dan amunisi ditemukan di ruangan kepala yayasan sekolah di Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).(Istimewa)

JAKARTA, Behzad.id – Penemuan 995 airsoft gun di ruangan yang sebelumnya ditempati mantan kepala yayasan sekolah swasta berinisial IWD di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memunculkan berbagai spekulasi. Namun, kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, menegaskan seluruh barang tersebut bukan merupakan senjata api, melainkan airsoft gun legal yang telah memiliki izin.

Alhadid menyebut, seluruh airsoft gun tersebut merupakan aset yang dibeli oleh PT Lokta Karya Persatuan Berburu dan Tembak Seluruh Indonesia (Perbakin) pada tahun 2008 untuk mendukung pelatihan atlet menembak menghadapi ajang Southeast Asian Shooting Association (SEASA) Championship.

“Total 995 merupakan airsoft gun yang legal. Perihal senapan api apabila ada, bukan milik PT Lokta Karya Perbakin,” ujar Alhadid saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, seluruh airsoft gun tersebut telah mengantongi izin dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri. Namun, karena sudah berusia cukup lama, sebagian besar perlengkapan tersebut kini tidak lagi dapat digunakan.

Airsoft Gun Disimpan untuk Program Ekstrakurikuler

Alhadid menjelaskan, pada tahun 2021 seluruh airsoft gun diserahkan kepada pihak yayasan sebagai bagian dari kerja sama pembentukan ekstrakurikuler olahraga menembak di sekolah.

Rencana tersebut akhirnya tidak berjalan setelah pembina sekaligus penanggung jawab kegiatan meninggal dunia. Akibatnya, ratusan airsoft gun hanya disimpan di dalam gudang sekolah.

Ia memastikan gudang penyimpanan berada di area yang tidak dapat diakses siswa serta selalu dalam kondisi terkunci.

“Murid-murid berada di gedung utama, sehingga akses menuju gudang dibatasi. Gudang selalu terkunci dengan baik dan dijaga oleh staf,” jelasnya.

Bantah Kepemilikan Senjata Api dan Narkotika

Selain membantah kepemilikan senjata api, kuasa hukum IWD juga membantah barang bukti lain yang disebut ditemukan di ruangan tersebut, yakni narkotika jenis sabu, ganja, serta 25 keping VCD porno.

Alhadid bahkan menduga temuan tersebut merupakan rekayasa. Ia beralasan, keberadaan airsoft gun sudah lama diketahui pihak sekolah dan IWD tidak pernah membawa ataupun menguasai kunci ruangan setelah diberhentikan dari jabatannya sejak April 2026.

“Informasi yang saya terima, ini seperti settingan, termasuk proses pemeriksaan dan lainnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat IWD diberhentikan, pihak sekolah sempat meminta agar seluruh airsoft gun tersebut dibawa keluar dari lingkungan yayasan.

Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan

Sementara itu, dalam berita acara serah terima barang kepada Polres Metro Jakarta Selatan, pihak yayasan mencantumkan temuan 995 senjata yang terdiri atas:

  • 776 air rifle,
  • 215 pistol, dan
  • 4 senapan kaliber 4,5.

Perbedaan penyebutan antara dokumen yayasan dan keterangan kuasa hukum menjadi salah satu hal yang kini masih didalami penyidik.

Saat dikonfirmasi Behzad.id, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo belum memberikan kesimpulan terkait status barang-barang tersebut.

Ia mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan akan menyampaikan hasil lengkapnya kepada publik pada Jumat (7/8/2026).

Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah seluruh barang yang ditemukan merupakan airsoft gun legal, senjata api, maupun terkait dugaan temuan narkotika dan barang bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *