JAKARTA, Behzad.id – Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak membahas penunjukan gubernur definitif pengganti Perry Warjiyo.
Penegasan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, pembahasan dalam rapat lebih difokuskan pada isu stabilitas sistem keuangan nasional, bukan proses pergantian pucuk pimpinan Bank Indonesia.
“Tidak ada pembahasan mengenai gubernur definitif. Semua akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry kepada awak media.
Penggantian Gubernur BI Ikuti Mekanisme Undang-Undang
Destry menjelaskan, apabila Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, mekanisme pengisian jabatan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Proses tersebut meliputi tahapan pencalonan, pemilihan, hingga penetapan gubernur definitif oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Menurutnya, seluruh tahapan akan dijalankan sesuai ketentuan tanpa adanya percepatan atau mekanisme khusus di luar aturan yang berlaku.
Destry Menjabat Sebagai Pj Gubernur BI
Destry juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Penjabat Gubernur BI merupakan amanat undang-undang.
Sebagai Deputi Gubernur Senior, ia secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk dalam kondisi mengundurkan diri.
Ia akan menjalankan fungsi tersebut hingga Presiden memulai proses pemilihan gubernur definitif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur sementara sampai proses pemilihan gubernur definitif dimulai oleh Presiden,” jelas Destry.
Fokus Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi
Meski isu pergantian Gubernur BI menjadi perhatian publik, pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
Rapat bersama KSSK menjadi bagian dari koordinasi pemerintah dalam memastikan kondisi ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Sementara itu, proses penetapan Gubernur Bank Indonesia yang baru akan berjalan sesuai prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.












