BEHZAD.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan industri perbankan nasional. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, regulator telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perbankan Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, meningkatkan tata kelola perbankan, serta mendorong konsolidasi agar BPR dan BPRS menjadi lebih sehat, kuat, dan berdaya saing.
BPR Syariah Hasanah Mandiri Jadi Bank Terbaru yang Ditutup
Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026 berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan seluruh kantor resmi ditutup.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur pada 3 Juli 2026 serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026.
Sementara pada Juni 2026, PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi ditutup setelah izin usahanya dicabut pada 25 Juni 2026.
Daftar Lengkap 11 BPR dan BPRS yang Dicabut Izin Usahanya
Berikut daftar bank yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang Januari hingga Juli 2026:
- BPR Suliki Gunung Mas – 7 Januari 2026
- BPR Prima Master Bank – 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon – 9 Februari 2026
- BPR Kamadana – 18 Februari 2026
- BPR Koperindo Jaya – 9 Maret 2026
- BPR Pembangunan Nagari – 31 Maret 2026
- BPR Sungai Rumbai – 7 April 2026
- BPR Ceper Permata Artha – 25 Juni 2026
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa – 3 Juli 2026
- BPR Mataram Mitra Manunggal – 7 Juli 2026
- BPR Syariah Hasanah Mandiri – 16 Juli 2026
Dari total tersebut, sepuluh di antaranya merupakan BPR konvensional, sedangkan satu lainnya merupakan BPR Syariah.
LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Meski sejumlah BPR ditutup, masyarakat diminta tidak panik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan tetap aman.
Sebagai contoh, usai pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha, LPS langsung membayarkan klaim penjaminan tahap pertama sebesar Rp39 miliar melalui Bank Mandiri KCP Delanggu sejak 30 Juni 2026.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan proses likuidasi ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 24 bulan sejak pembentukan tim likuidasi.
Ia menjelaskan masyarakat yang masih memiliki kewajiban maupun membutuhkan informasi terkait proses likuidasi dapat langsung menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor eks BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten.
Fajar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan dana dengan meminta imbalan tertentu.
Menurutnya, pembayaran klaim dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan sehingga nasabah cukup menunggu pengumuman resmi dari LPS.
Nasabah Akui Dana Cair 100 Persen
Salah seorang nasabah BPR Ceper Permata Artha, Liya Sriningsih, mengaku seluruh simpanannya berhasil dicairkan tanpa potongan sedikit pun.
Ia mengaku sempat terkejut ketika mengetahui bank tempatnya menabung ditutup. Namun setelah memperoleh informasi mengenai jaminan dari LPS, proses pencairan berlangsung cepat dan mudah.
Liya berharap masyarakat tetap percaya menyimpan uang di bank, khususnya BPR yang memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
OJK Dorong Merger Ratusan BPR
Selain melakukan pengawasan, OJK juga terus mempercepat konsolidasi industri BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024.
Hingga Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 24 bank, sementara lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih menjalani proses merger dan perizinan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsolidasi bertujuan membentuk BPR yang lebih berintegritas, tangguh, adaptif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Investor Asing Masih Percaya Perbankan Indonesia
Di tengah proses penataan industri perbankan, OJK menilai kepercayaan investor terhadap sektor perbankan nasional tetap tinggi.
Per Mei 2026, pertumbuhan kredit industri perbankan tercatat mencapai 11,51 persen (year on year) dengan kondisi likuiditas yang dinilai masih kuat.
OJK juga mencatat pangsa pasar bank asing baru mencapai 24,48 persen, sehingga peluang investasi di sektor perbankan Indonesia masih terbuka lebar.
Menurut Dian Ediana Rae, OJK akan terus mendukung masuknya investor strategis selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan mampu memperkuat permodalan serta meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.
OJK: Penataan Industri Demi Perbankan yang Lebih Sehat
Melalui pencabutan izin usaha terhadap bank-bank bermasalah serta percepatan merger BPR/BPRS, OJK berharap struktur industri perbankan Indonesia menjadi semakin sehat, efisien, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan memastikan simpanannya ditempatkan pada bank yang menjadi peserta penjaminan LPS serta memperhatikan tingkat bunga yang sesuai dengan ketentuan penjaminan.












