Daerah  

Satpol PP Segel Videotron SixNine Padel Bandung, Terkait Penebangan 10 Pohon Ilegal

Diduga berkaitan dengan penebangan 10 pohon di Jalan RE Martadinata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung resmi menyegel videotron yang ada di atas bangunan padel di Perempatan Jalan Cihapit dan Jalan Re Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026).(KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)

Satpol PP Segel Videotron SixNine Padel di Jalan Riau

BANDUNG, Behzad.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung resmi menyegel videotron yang berada di area SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan setelah videotron tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dan berkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon secara ilegal di kawasan tersebut.

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan tindakan penyegelan merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Hari ini kita menindaklanjuti proses penyidikan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), videotron ini kami segel karena izinnya belum keluar. Ini juga merupakan tindak lanjut dari kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata,” ujar Bambang.

Bangunan Padel Tidak Disegel

Meski videotron disegel, Satpol PP memastikan bangunan SixNine Padel beserta fasilitas kafe tetap dapat beroperasi karena seluruh perizinannya dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bambang menegaskan bahwa pokok persoalan dalam kasus ini bukan pada bangunan olahraga tersebut, melainkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penebangan pohon dan keberadaan videotron yang belum memiliki izin.

“Bangunan padel tidak menjadi permasalahan karena seluruh izinnya sudah lengkap. Yang kami tindak adalah videotron yang belum memiliki izin,” jelasnya.

Penebangan Pohon Dilakukan Atas Inisiatif Subkontraktor

Hasil penyidikan Satpol PP mengungkap bahwa penebangan 10 pohon di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di sekitar area lapangan padel.

Menurut Bambang, perusahaan pengelola, PT Farel, tidak pernah memberikan perintah untuk menebang pohon. Tindakan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif subkontraktor.

“Subkontraktor memang mendapatkan pekerjaan dari PT Farel, tetapi tidak ada perintah untuk menebang pohon,” tegasnya.

Subkontraktor juga telah menyampaikan surat permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Bandung dan masyarakat atas tindakan tersebut.

Diduga Demi Meningkatkan Visibilitas Videotron

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu petinggi subkontraktor diduga memerintahkan penebangan pohon karena berencana menyewa videotron yang berada di lokasi tersebut. Pohon-pohon dinilai menghalangi visibilitas layar videotron sehingga akhirnya dilakukan penebangan tanpa izin pada awal Juli 2026.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi penebangan ilegal tersebut.

Wajib Tanam 1.000 Pohon dan Bayar Denda

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, subkontraktor diwajibkan melakukan penanaman kembali sebanyak 1.000 pohon.

Selain itu, pelaku juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, videotron di atas bangunan SixNine Padel kini telah dipasangi stiker penyegelan serta garis kuning Satpol PP sebagai tanda penghentian sementara penggunaan hingga seluruh aspek perizinan dipenuhi.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang merusak ruang terbuka hijau serta menindak tegas setiap pihak yang melanggar aturan demi menjaga kelestarian lingkungan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *