JAKARTA, Behzad.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut kembali disampaikan DPR dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Target tersebut mengemuka setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara.
AMPB Minta Kepastian Tanggal Pengesahan
Dalam audiensi tersebut, aktivis AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia juga meminta adanya dokumen tertulis yang dapat menjadi pegangan masyarakat atas komitmen tersebut.
Botok meminta agar hasil pertemuan antara AMPB dan DPR memuat kepastian waktu pembahasan hingga pengesahan RUU.
Menanggapi aspirasi itu, Dasco kembali menegaskan batas waktu yang telah disampaikan dalam rapat paripurna.
“Limit waktu paling lambat untuk rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
DPR juga menyatakan akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen penyelesaian RUU tersebut.
Masukan dari AMPB selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi III DPR sebagai bagian dari proses pembahasan.
DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat
Komisi III DPR membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.
DPR berharap undang-undang yang nantinya disahkan memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Terkait aksi penyampaian aspirasi di sekitar kompleks parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
AMPB juga menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. DPR meminta informasi mengenai lokasi dan kronologi kejadian disampaikan secara lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang.
Tiga Jenis Aset yang Diatur dalam Draf RUU
Dalam laporan di rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa draf sementara RUU Perampasan Aset akan mengatur sejumlah jenis aset yang dapat dirampas.
Secara umum, terdapat tiga kategori aset yang menjadi perhatian dalam rancangan tersebut, yakni:
- Aset hasil tindak pidana;
- Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana;
- Aset pengganti atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya membangun mekanisme hukum terkait penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dua Metode Perampasan Aset
Selain mengatur jenis aset, draf RUU Perampasan Aset juga memuat dua metode perampasan.
Metode pertama adalah perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana, yang dalam konsep hukum dikenal sebagai in persona.
Sementara metode kedua adalah perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, atau dikenal sebagai konsep in rem.
Habiburokhman menjelaskan, kedua konsep tersebut direncanakan untuk dikombinasikan dalam pengaturan RUU Perampasan Aset.
DPR Akui Penyusunan RUU Butuh Waktu
Komisi III DPR menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena konsep perampasan aset dalam bentuk pengaturan khusus merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Karena itu, penyusunannya memerlukan pembahasan yang lebih mendalam agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Habiburokhman menekankan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki karakter berbeda dengan pembahasan revisi undang-undang yang hanya mengubah sebagian pasal dari aturan yang telah ada.
Menurutnya, rancangan ini membahas konsep hukum yang membutuhkan landasan dan mekanisme yang jelas.
Sejumlah Anggota DPR Temui Massa
Pada hari yang sama, sejumlah anggota DPR RI juga menemui massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Beberapa anggota DPR yang menemui massa antara lain Andre Rosiade, Ahmad Syaikhu, dan Rieke Diah Pitaloka.
Mereka naik ke mobil komando bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, untuk berdialog dengan peserta aksi.
DPR menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Di sisi lain, DPR menyatakan ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat tetap terbuka sepanjang proses pembahasan berlangsung.
Dengan target waktu yang telah ditetapkan, publik kini menantikan sejauh mana pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.












