BEHZAD.ID, JAKARTA – Kasus korupsi besar kembali mengguncang tanah air. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.
Febrie diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan hukum kasus PT Asabri dan anak usaha PT Krakatau Steel.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Berbeda dengan Febrie, tersangka DR sudah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Emas Batangan 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar Disita Polisi
Kasus yang ikut memicu mati lampu massal (blackout) di Sumatera beberapa waktu lalu ini membongkar fakta yang mencengangkan. Dalam rangkaian penggeledahan di 13 lokasi—termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul dan sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan—polisi menemukan barang bukti bernilai fantastis.
Petugas berhasil menyita:
-
Emas batangan seberat 74 kilogram.
-
Uang tunai lebih dari Rp476 miliar (termasuk pecahan mata uang asing).
-
Dokumen penting dan barang bukti lainnya yang saat ini masih didalami.
Akibat perbuatannya, eks Jampidsus ini dijerat pasal berlapis terkait suap, gratifikasi, serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Jadi Atensi Presiden Prabowo, DPR RI Bentuk Panja Khusus
Pengusutan kasus kakap yang menyeret oknum penegak hukum ini ternyata menjadi perhatian serius Kepala Negara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa bersih-bersih korupsi ini merupakan perintah langsung dari pimpinan tertinggi.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi.
Merespons kegaduhan ini, Komisi III DPR RI langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Khusus Korupsi Batu Bara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga meminta masyarakat tenang karena friksi ini menyangkut kelakuan oknum, bukan perseteruan antar-institusi Polri dan Kejaksaan.
Febrie Adriansyah Mundur, Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
Seiring penetapan dirinya sebagai tersangka, Febrie Adriansyah memilih mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus demi menjaga integritas dan netralitas hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menerima pengunduran diri tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan vital ini, Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Kini, Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kepada pihak Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya. Kejaksaan Agung memastikan, mundurnya Febrie tidak akan menghentikan atau mengganggu jalannya pengusutan kasus korupsi besar ini hingga tuntas ke akarnya.













