JAKARTA – Golden Agri-Resources Ltd (GAR), induk usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), membantah keterlibatan grup usahanya dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap hingga ke Singapura.
GAR menegaskan perusahaan telah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau zero burning policy sejak 1997. Selain itu, grup usaha tersebut mengklaim telah menjalankan no peat policy atau kebijakan tanpa gambut sejak 2010.
Pernyataan tersebut disampaikan GAR dalam jawaban kepada otoritas bursa di Singapura. Perusahaan juga menyebut telah memperkuat sistem mitigasi dan deteksi dini kebakaran di wilayah operasionalnya, termasuk sejumlah area di Indonesia.
“Grup tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan bahwa operasi atau aktivitasnya telah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas yang terjadi baru-baru ini,” demikian keterangan resmi GAR yang dikutip pada Sabtu (17/10/2026).
GAR mengatakan pihaknya terus memantau dan melakukan verifikasi terhadap insiden kebakaran yang terjadi. Perusahaan juga menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seruan Boikot Produk Sinarmas Muncul di Media Sosial
Di tengah sorotan terhadap karhutla yang menyebabkan polusi udara hingga Singapura, seruan boikot terhadap produk dan perusahaan yang dikaitkan dengan Sinarmas Group bermunculan di media sosial.
Seruan tersebut menjadi bentuk kekecewaan sebagian masyarakat sekaligus tuntutan agar korporasi bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Boikot Sinarmas. Biang kerok kebakaran hutan di Indonesia,” tulis akun Instagram @press_un, dikutip Minggu (18/10/2026).
Seruan boikot tidak hanya ditujukan kepada bisnis kehutanan dan perkebunan. Sejumlah produk konsumen yang dipasarkan oleh unit usaha yang dikaitkan dengan Sinarmas Group juga ikut dicantumkan dalam materi yang beredar di media sosial.
Produk yang disorot antara lain berasal dari sektor pangan, minyak goreng, kertas, hingga tisu.
Selain produk konsumen, materi boikot tersebut juga menampilkan berbagai unit bisnis yang bergerak di sektor properti, keuangan, telekomunikasi, energi, kesehatan, dan pendidikan.
“Sinarmas harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Indonesia dan negara tetangga. Berapa ratus ribu orang terkena ISPA,” tulis akun tersebut.
Tujuh Perusahaan Dapat Preventive Measure Notices dari Singapura
Sorotan terhadap sejumlah perusahaan di Indonesia semakin kuat setelah pemerintah Singapura menerbitkan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan yang disebut berkaitan dengan karhutla 2026.
Pemberitahuan tersebut dikeluarkan di tengah munculnya kabut asap lintas batas yang berdampak terhadap Singapura pada Oktober 2026.
Tujuh perusahaan yang disebut menerima pemberitahuan tersebut adalah:
- PT Bumi Andalas Permai (BAP)
- PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Dari tujuh perusahaan tersebut, empat di antaranya disebut berada dalam jaringan yang dikaitkan dengan Sinarmas Group atau Sinarmas Forestry, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, dan PT Bangkanesia.
Sebagian perusahaan tersebut merupakan perusahaan kehutanan yang memasok bahan baku untuk Asia Pulp & Paper (APP).
Pemberitahuan dari National Environment Agency (NEA) Singapura meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengambil langkah pencegahan serta penanganan kebakaran di area konsesi masing-masing.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya Singapura menangani persoalan kabut asap lintas batas yang kembali menjadi perhatian pada Oktober 2026.
Singapura Buka Kemungkinan Tindakan Hukum
Pemerintah Singapura menyatakan akan terus memantau respons perusahaan terhadap Preventive Measure Notices yang telah dikirimkan.
NEA juga membuka kemungkinan mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act atau Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas apabila bukti yang tersedia mendukung langkah tersebut.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintah akan terus menyelidiki perusahaan yang ditemukan bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas.
Penerbitan Preventive Measure Notices merupakan langkah awal yang mewajibkan perusahaan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kebakaran.
Namun, pemberitahuan tersebut bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan terbukti sengaja membakar hutan atau lahan.
Sinar Mas Belum Beri Tanggapan
Terkait laporan mengenai sejumlah bisnis yang dikaitkan dengan Sinarmas Group dan disebut dalam pemberitahuan pemerintah Singapura, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Head of External Affairs & Media Relations Sinar Mas, Stephanie Susanto, dan Media Affairs Senior Manager Asia Pulp and Paper (APP), Emmy Kuswandari, belum memberikan respons.
Di sisi lain, GAR telah menyatakan bahwa grupnya tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan operasi atau aktivitas perusahaan menyebabkan maupun berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas yang terjadi baru-baru ini.
Perusahaan juga menegaskan akan terus memantau dan memverifikasi insiden kebakaran serta bekerja sama dengan otoritas terkait sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, polemik karhutla dan kabut asap lintas batas masih menjadi perhatian, sementara proses verifikasi dan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat pemberitahuan dari pemerintah Singapura masih berjalan.












