JAKARTA, BEHZAD.ID – Kabar baik bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah bersama DPR RI menyiapkan kebijakan baru yang membuka kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Selain peluang mengikuti seleksi PNS, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dibahas pemerintah bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian terkait dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rencana ini menjadi perhatian besar karena menyangkut lebih dari satu juta guru PPPK di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini, terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, sementara 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Guru PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027
Pemerintah menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan pemerintah juga telah memproyeksikan kebutuhan guru nasional yang mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama, serta sejumlah program pendidikan baru seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Dengan demikian, guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS perlu memperhatikan ketentuan dan mekanisme resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027
PPPK Paruh Waktu Disiapkan Menjadi Penuh Waktu
Tidak hanya guru PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah dan DPR membahas rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Namun, mekanisme teknis perubahan status tersebut masih perlu menunggu aturan lebih lanjut.
Perubahan ini diharapkan memberikan kepastian yang lebih baik bagi guru PPPK paruh waktu, khususnya terkait status kepegawaian dan penghasilan.
Status Guru PPPK Akan Beralih ke Pemerintah Pusat
Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah rencana perubahan pengelolaan guru PPPK yang selama ini banyak berada di bawah pemerintah daerah.
Guru PPPK direncanakan menjadi bagian dari ASN yang pengelolaannya berada di tingkat pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, beban penggajian guru PPPK akan dialihkan kepada pemerintah pusat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran sekaligus mengurangi tekanan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan guru.
Pemerintah Pastikan Kebijakan Tidak Ganggu Fiskal Negara
Dari sisi anggaran, pemerintah memastikan kebijakan tersebut telah diperhitungkan secara matang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah melakukan simulasi terkait kebutuhan anggaran sehingga kebijakan perubahan status guru PPPK tidak mengganggu keberlanjutan fiskal negara.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.
Daerah Diminta Tidak Sembarangan Rekrut Pegawai Baru
Pemerintah juga menyiapkan pengawasan di tingkat daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan pemerintah pusat akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.
Kepala daerah juga diingatkan agar tidak melakukan perekrutan staf baru secara berlebihan setelah adanya perubahan pengelolaan guru PPPK.
Langkah tersebut diperlukan agar perubahan status guru PPPK tidak justru menimbulkan pembengkakan jumlah pegawai di daerah.
Lebih dari 1 Juta Guru Terdampak Kebijakan
Jika seluruh angka yang disampaikan pemerintah diperhitungkan, kebijakan ini akan berdampak terhadap lebih dari 1,18 juta guru PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Bagi 231.246 guru PPPK paruh waktu, perubahan menjadi penuh waktu dapat menjadi peluang mendapatkan kepastian status dan penghasilan yang lebih baik.
Sementara itu, bagi 955.245 guru PPPK penuh waktu, rencana seleksi PNS pada 2027 menjadi peluang baru untuk memperoleh status kepegawaian sebagai PNS.
Meski demikian, guru PPPK tetap perlu menunggu aturan resmi mengenai persyaratan, formasi, mekanisme seleksi, serta ketentuan lain sebelum mengambil langkah.
Kesempatan Baru bagi Guru PPPK
Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola tenaga pendidik. Guru PPPK paruh waktu diarahkan menuju status penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu diberi peluang mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Dengan kebutuhan guru nasional yang diproyeksikan mencapai 526.689 formasi, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian karier bagi para guru.
Namun, masyarakat dan guru PPPK disarankan tetap mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi palsu mengenai pendaftaran seleksi PNS 2027.












